Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam mengelola Kawasan Konservasi Nasional di Indonesia melalui terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Laut Sekitarnya dan Kawasan Konservasi Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua Barat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) kembali memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) 2021 di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat.
Selain itu, lanjutnya, kehadiran layanan kapal Tol Laut Barang di Pelabuhan Kokas perlu diberi kesempatan untuk membenari produk lokal, dengan mendorong penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan berupa penyediaan Cold Storage.